Penilaian Tingkat Kerusakan Pesisir Pulau Singkep Sebagai Upaya Mitigasi Kerusakan Pantai
Keywords:
Pulau Singkep, Pesisir Pantai, KerusakanAbstract
Pulau Singkep merupakan daerah Pulau yang di kelilingi oleh pantai yang menunjukkan pulau singkep termasuk dalam kategori wilayah pesisir pantai. Luas Pulau Singkep 3.615,56 km2 terdiri dari 384,15 km2 daratan dan 3.231,40 km2 lautan . Kawasan pesisir menghadapai berbagai tekanan dan pengembangan dan perubahan. Oleh karena itu pantai selalu mengalami perubahan, diantaranya perubahan lingkungan yang dapat disebabkan akibat aktivitas manusia. Perubahan tersebut berdampak pada perubahan garis pantai. Mengingat kondisi daerah permukiman dan akses transportasi seperti jalan yang ada di pesisir pantai hal ini dianggap cukup penting untuk di lakukan analisa. Salah satu cara yang dapat di lakukan dalam pencegahan timbulnya bencana di kawasan pesisir pantai ialah dengan melakukan penilaian tingkat kerusakan pantai. Salah satu cara yang dapat di lakukan dalam upaya mitigasi bencana di kawasan pesisir pantai ialah dengan melakukan penilaian tingkat kerusakan pantai. Penelitian ini menggunakan Surat Edaran Mentri Pekerjaan Umum No.08/SE/M/2010 tentang Pemberlakuan pedoman penilaian kerusakan pantai dan prioritas penangananya sebagai penilain pembobotan kerusakan pantai di Pulau Singkep. Hasil dari penilaian tingkat kerusakan pantai di Pulau Singkep ialah terdapat 2 buah nilai skala prioritas yaitu B dan D. Kategori prioritas utama terletak di Desa Lanjut, Desa Berindat, Desa Dabo Lama dan Desa Batu Berdaun dengan skala B yang memiliki nilai bobot kerusakan 226- 300.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Sainstek (e-Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.