Building Information Modeling Untuk Perancangan Gedung Kantor
Abstract
Satu dari dari teknologi di bidang MEA (Architecture, Engineering and Construction) yang saat ini berkembang di dunia adalah BIM (Building Information Modeling) Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR no. 22/PRT/M/2018 diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2018. Pada lampiran peraturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa BIM harus diterapkan pada pekerjaan umum non sederhana dengan luas lebih dari 2.000 m2 atau lebih dari dua lantai atau lagi. Keluaran hasil perancangan dengan menggunakan BIM mencakup gambar arsitektur, gambar struktur, gambar utilitas, gambar lanskap, rincian beban kerja dan rencana anggaran biaya.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan try and eror metode BIM dan kuesioner pada enam orang personil yang berkompeten yang biasa tergabung dalam proses perancangan bangunan gedung.
Dengan penelitian ini dibuktikan bahwa penggunaan BIM sangat membantu efisiensi waktu review sehingga berpengaruh pada capaian waktu proyek secara keseluruhan. Efisiensi waktu review dapat dicapai sebesar 42%, langkah perhitungan volume dan biaya dapat di efisiensi sebesar 40%. Sedangkan efisiensi biaya dan jumlah personil sebesar 22% dan 11%.
Kata Kunci : Perancangan Bangunan Gedung, BIM, Clash Detection.