ANALISA RUANG PEJALAN KAKI PREFERENSI PERATURAN PERUNDANGAN PADA RUAS JALAN HR SOEBRANTAS
Keywords:
pejalan kaki, ruang pejalan kakiAbstract
Ruang pejalan kaki merupakan suatu bentuk ruang publik untuk kegiatan pejalan kaki melakukan aktivitas dan juga merupakan wadah untuk berinteraksi sosial antar masyarakat. Terpenuhinya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pejalan kaki tidak lain hanya agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi semua pengguna jalan terwujud. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kondisi ruang pejalan kaki di sepanjang jalan HR. Soebrantas yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi acuan dalam peningkatan prasarana publik tersebut. Penelitian berlokasi di Jalan HR. Soubrantas dengan mengidentifikasi kondisi trotoar dan elemen pendukung trotoar yang dibagi dalam 15 (lima belas) segmen. Kelayakan sebuah trotoar di tinjau dari dimensi, kemiringan, kesinambungan, material, dan kerb serta sarana pendukung jalur pejalan kaki yang tersedia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan perkotaan. dari hasil pengamatan diketahui bahwa Kondisi fisik (dimensi, kemiringan, kesinambungan, material, dan kerb) serta sarana pendukung trotoar belum layak karena beberapa indikator tidak memenuhi kondisi ideal sesuai peraturan yang ada. Selain itu adanya perubahan fungsi pada trotoar yang mengakibatkan pejalan kaki tidak dapat menggunakan haknya dan dapat membahayakan bagi semua pengguna jalan. perlu adanya peninjauan desain trotoar dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi semua pengguna jalan terwujud.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.